Gambaran Umum tentang Hukum Baru mengenai Kohabitasi di Indonesia

img | April 4, 2023

Halo, apa kabar! Hafidz di sini. Saya senang untuk berbagi pandangan saya mengenai peraturan hukum baru di Indonesia yang mengatur tentang kohabitasi. Saya telah menghabiskan banyak waktu di Bukit Vista untuk mempelajari pasar penyewaan properti dan isu-isu yang ada di industri ini. Jika Anda adalah pemilik properti yang tinggal di luar Indonesia, Anda mungkin memiliki perhatian tentang topik ini. Kami menulis artikel ini untuk memberikan penjelasan kepada Anda mengenai hukum Indonesia, sehingga Anda mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

cohabitation law in indonesia
Sumber: https://unsplash.com/@tgrossen

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), yang mencakup sebuah pasal yang mengatur mengenai kohabitasi atau tinggal bersama tanpa status perkawinan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi Bali dan menimbulkan pertanyaan tentang apakah hal ini akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang mengunjungi pulau tersebut. Undang-undang baru ini berlaku untuk semua orang di Indonesia, termasuk wisatawan.

Pasal yang mengatur mengenai kohabitasi ini terdapat di Pasal 412, ayat (1) dan (2) dari UU KUHP, yang menyatakan bahwa siapapun yang tinggal bersama seperti suami istri tanpa status perkawinan dapat dihukum dengan maksimum hukuman penjara 6 bulan atau maksimum denda kategori II, yaitu sebesar Rp 10 juta. Hal ini berlaku jika terdapat laporan dari suami atau istri untuk orang-orang yang terikat oleh perkawinan atau dari orang tua atau anak untuk orang-orang yang tidak terikat oleh perkawinan. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun setelah tanggal pengesahan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Bali menjamin privasi tamu yang datang

Gubernur Bali, I Wayan Koster. Source: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/693419/ini-jaminan-gubernur-bali-untuk-privasi-wisatawan-di-kuhp

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menyatakan bahwa undang-undang baru ini tidak berisiko bagi wisatawan. Beliau menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menghormati privasi wisatawan domestik dan asing terkait pasal mengenai perzinaan atau seks di luar nikah, yang diatur dalam Undang-Undang KUHP. Beliau juga menjamin bahwa tidak akan ada pemeriksaan status pernikahan saat check-in di akomodasi wisata, dan kerahasiaan data tentang wisatawan yang menginap di akomodasi wisata akan dijamin.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa Undang-Undang KUHP tidak akan mengurangi privasi wisatawan asing sebab budaya budaya dan asing berbeda. Beliau menjelaskan bahwa regulasi ini hanya berlaku jika ada laporan dari orang yang sah atau suami istri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendorong wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Dia mengingatkan mereka bahwa Indonesia memiliki berbagai destinasi wisata, termasuk Bali, dan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjamin privasi dan keamanan wisatawan domestik dan asing.

Pertanda pertumbuhan bagus untuk pariwisata Bali dan Indonesia.

Jumlah Pengunjung Asing ke Indonesia dan Bali, 1996-2022. Sumber: Data Badan Pusat Statistik Bali (BPS Bali)

Meskipun ada kekhawatiran terkait undang-undang baru tersebut, pariwisata di Bali mulai tumbuh kembali setelah pandemi Covid-19. Jumlah kunjungan akan terus meningkat menjadi 2,1 juta pengunjung pada tahun 2022 (Data Badan Pusat Statistik Bali). Daerah seperti Canggu, Ubud, dan Seminyak mulai penuh dengan wisatawan, dan tingkat hunian kamar kembali meningkat.

Sebagai salah satu perusahaan manajemen properti terkemuka di Bali, Bukit Vista menyediakan berbagai akomodasi seperti vila, rumah tamu, resor, dan apartemen yang dapat disewakan harian atau untuk jangka panjang (bulanan atau tahunan).

Kesimpulan

Meskipun Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru telah menimbulkan kekhawatiran bagi wisatawan di Bali, pejabat pemerintah telah meyakinkan wisatawan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi privasi dan keselamatan mereka. Wisatawan didorong untuk terus mengunjungi Bali dan tujuan wisata lain di Indonesia.

Sehingga, pemilik properti di Bali memiliki banyak alasan untuk tetap optimis meskipun menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh undang-undang baru dan pandemi. Meskipun mungkin ada penurunan jumlah kunjungan wisata yang drastis pada akibat pandemi, kabar baiknya adalah kunjungan tamu mulai meningkat kembali tahun 2022 lalu, hal ini menandakan kondisi pariwisata yang kembali pulih dan harapannya wisatawan akan semakin banyak berkunjung ke Bali kembali.

Dengan hal ini, pemilik properti di Bali diimbau untuk segera mempersiapkan akomodasi mereka agar siap menyambut tamu dan memberikan pengalaman yang berkesan bagi tamu. Hal ini dapat berupa renovasi dan peningkatan properti, berinvestasi dalam pemasaran dan periklanan, dan langkah-langkah lain untuk memastikan tamu merasa dihargai dan nyaman saat tinggal di Bali. Dengan melihat peluang ini dan meghadapi  tantangan yang ada, pemilik properti di Bali dapat mengakomodasi wisatawan yang berkunjung di Bali di properti mereka dan mendapatkan pendapatan yang lebih maksimal dari sebelumnya.

Compare listings

Compare
💬 Need help?
Scan the code