Izin dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membangun Properti di Indonesia (Bali)

img reza bukitvista | November 17, 2023

Bagaimana cara mendapatkan izin dan pendaftaran hukum untuk properti Anda di Bali?

Projasa, seorang ahli konsultan hukum, baru-baru ini berbincang dengan Bukit Vista untuk berbagi wawasan dan saran mengenai pendaftaran bangunan dan properti di Bali. Kami membahas beberapa topik dengan Panji – konsultan perijinan proyasa di Bali, untuk wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar. Berikut adalah beberapa topik yang kami bahas secara lebih rinci.

Apa yang dimaksud dengan PBG dan SLF?

Di bawah peraturan pemerintah untuk izin dan sertifikat bangunan, dokumen harus dilengkapi sebelum bangunan Anda dibangun. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen-dokumen tersebut. Izin dan sertifikat bangunan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sebuah bangunan dibangun sesuai dengan rencana yang disetujui dan aman untuk dihuni.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan yang sudah ada sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut digunakan.

Di bawah ini adalah ikhtisar tentang cara mendapatkannya:

Bagaimana cara menerbitkan PBG dan SLF?

  1. Dapatkan izin bangunan yang diperlukan: Sebelum pembangunan dimulai, Anda harus mendapatkan izin bangunan yang diperlukan dari pemerintah setempat. Izin-izin ini akan bervariasi tergantung lokasi dan ukuran bangunan. Anda mungkin perlu menyerahkan rencana arsitektur, gambar teknik, dan dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
  2. Ajukan permohonan PBG kepada pemerintah daerah. Permohonan ini harus menyertakan dokumentasi seperti rencana arsitektur, gambar teknik, dan bukti kepatuhan terhadap peraturan dan kode bangunan.
  3. Inspeksi: Pemerintah daerah akan melakukan inspeksi bangunan untuk memastikan bahwa bangunan telah dibangun sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan memenuhi semua peraturan dan ketentuan bangunan.
  4. Penerbitan SLF: Jika inspeksi berhasil, pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman untuk dihuni.
  5. Membangun bangunan: Setelah Anda mendapatkan izin yang diperlukan, Anda bisa memulai pembangunan gedung.

Apa yang terjadi setelah konstruksi selesai?

Setelah PBG dan SLF properti Anda selesai, maka Anda harus mengurus perizinan lainnya, termasuk izin usaha. Semua proses akan dilakukan di Online Single Permission (OSS) untuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini tergantung pada jenis usaha Anda.

Jika Anda memiliki restoran, Anda harus memproses izin alkohol dan izin reservasi. Jika Anda adalah pemilik akomodasi atau vila, Anda harus mengunggah PBG dan SLF terlebih dahulu, dan kemudian izin operasional akan diberikan setelahnya. Izin atau lisensi lain untuk menyewa properti termasuk:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin ini diperlukan untuk setiap pembangunan atau renovasi bangunan baru. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan memenuhi semua kode dan peraturan bangunan.
  • Sertifikat Hak Milik: Sertifikat ini membuktikan bahwa pemilik atau pemilik properti memiliki kepemilikan sah atas properti tersebut.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Pemilik properti harus memiliki NPWP dari kantor pajak untuk membayar pajak atas pendapatan sewa.
  • Surat Izin Usaha (SIUP): Izin usaha diperlukan jika tuan tanah atau pemilik properti menyewakan lebih dari satu properti atau jika pendapatan sewa melebihi ambang batas tertentu.

Bagaimana Projasa dapat membantu pemilik properti di masa depan?

Projasa memiliki banyak fitur dan layanan yang ditawarkan. Projasa dapat membantu proses penerbitan PBG dan SLF dengan benar. Yang paling penting, tanah yang dibeli oleh pemilik harus berada di wilayah yang tepat, sehingga PBG dan SLF dapat diterima dengan baik oleh pemerintah. Projasa dapat membantu memastikan bahwa pemilik membeli tanah di area yang tepat, melengkapi persyaratan, dan kemudian membuat sketsa denah. Mereka juga dapat membantu pengajuan ke pemerintah.

Pakar komunitas kami – Projasa – dapat membantu menerbitkan BPG & SLF

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang informasi hukum properti sewa, lihat halaman kami. Kami bermitra dengan ahli dan layanan hukum lokal untuk memberikan informasi terbaru tentang lanskap hukum properti sewa saat ini. Cari tahu bagaimana memulai bisnis sewa Anda di Bali dengan mitra terpercaya.

Silakan menghubungi Bukit Vista sekarang untuk mendapatkan layanan pengelolaan properti yang efisien dan profesional

Compare listings

Compare
💬 Need help?
Scan the code